PALU, MERCUSUAR – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti (Babuk) tindak pidana narkotika golongan I jenis sabusabu seberat sekira 390 gram dan alat hisap (bong) di halaman Kantor Kejari Palu, Senin (4/10/2019).
Selain itu, turut dimusnahkan, yakni satu karton rokok K Mild, uang palsu senilai Rp2.190.000, enam buah senjata tajam (sajam), handphone, kunci-kunci, obeng, nota dan lain-lain.
Pemusnahan babuk yang juga disaksikan sejumlah instansi terkait itu dilakukan dengan dua cara, yakni sabu, uang palsu, rokok dibakar dan sajam digerinda hingga tidaK dapat digunakan.
“Barang bukti ini berasal dari 58 perkara tindak pidana narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya dan satu perkara tindak pidana khusus,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Palu Sucipto SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Moh Ronald SH usai pemusnahan babuk.
Ditambahkan Kajari, pemusnahan babuk tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan Surat Perintah Kajari Palu Nomor: PRIN-3002/R.2.10/ENZ.2/10/2019.
TANDA TANGAN BERITA ACARA
Usai pemusnahan babuk, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari Palu, Sucipto dan seluruh perwakilan instansi terkait yang hadir.
Polres Palu oleh Wakil Kepala Polres, Kompol A Azis; Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Gusti Bagus dan Dinas Kesehatan Kota Palu, Munifah AM Idrus. AGK