POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso berhasil mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah dari tunggakan salah seorang debitur di Bank Sulteng Poso, Kamis (14/7/2022). Uang tersebut dikembalikan karena salah satu debitur yang meminjam uang sejak tahun 2018 menunggak tidak bisa membayarnya.
Kepala Kejari Poso, LB Hamka mengatakan, pengembalian uang dari debitur, setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemimpin PT Bank Sulteng KC. Poso kepada jaksa pengacara negara Kejari Poso terkait bantuan hukum.
“SKK itu bernomor 002/BPD-ST/POSO/2022 tanggal 18 Mei 2022, yang kemudian didistribusikan kembali kepada Kejari Poso, dengan penyelesaian pembayaran fasilitas pinjaman kredit, kepada seorang warga berinisial YH di Bank Sulteng Poso, berdasarkan surat perjanjian kredit tanggal 19 Maret 2018,” ujar Hamka didampingi sejumlah pejabat Kejari Poso.
Menurut Hamka, atas SKK itu pihaknya menindaklanjuti yang kemudian Kamis 14 Juli 2022, debitur YH membayar pinjamannya ke Bank Sulteng Poso sebesar Rp222.356.547 juta. Hamka menyampaikan, tindakan lanjut SKK bagian dari MoU antara Kejaksaan Poso dan Bank Sulteng Poso.
Pemimpin Cabang Bank Sulteng Poso, Mario Valentino kepada media ini, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Poso dan tim, yang telah berhasil melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap debitur nakal.
“Tidak semua debitur debitur macet kami serahkan kepada kejaksaan, untuk dilakukan penagihan, melainkan hanya debitur debitur nakal atau yang berkarakter buruk,” ungkapnya. ULY