POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan eksekusi terhadap terdakwa Lody Abraham Ombuh (LAO) atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso. Terdakwa LAO langsung dibawa menuju kantor Kejari Poso, Jumat (26/5/2023).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso nomor Print 252/P 213/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023, sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 560 K/Pid. Sus/2023 Tanggal 4 April 2023 atas nama terdakwa Lody Abraham Ombuh yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap pada 4 April 2023.
Kepala Kejari Poso, Imam Sutopo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Hazairin dalam siaran persnya mengatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Kepada terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp4.639.232.150,00 subsidiair 4 tahun pidana penjara dengan biaya perkara Rp2.500.
Kepada sejumlah wartawan, Hazairin menjelaskan terdakwa LAO akan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kabupaten Tojo Unauna. ULY