POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk), hasil penyelesaian perkara berkekuatan hukum tetap sepanjang Juli—Desember 2023, di lapangan futsal Kejari Poso, Rabu (20/12/2023).
Pemusnahan babuk dilakukan langsung Kepala Kejari (Kajari) Poso, Imam Sutopo, didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Poso, AKBP Kahar Muzakir, Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi, KBO Reskrim, Ipda Habibi, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Poso, M. Reza Kurniawan menyebutkan, sejumlah babuk tersebut berasal dari perkara yang sudah inkrah, sehingga menurut Undang-undang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso,” ujar Reza.
Adapun babuk yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 80 gram, alat pengisap sabu-sabu, ganja, ponsel dan pakaian.
“Pemusnahan sabu-sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia, sedangkan babuk lainnya dibakar,” sebutnya.
Reza menjelaskan, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.
“Jadi eksekusi tidak hanya badan (orang), tetapi babuk juga bisa dikatakan dieksekusi,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2023, Kejari Poso menangani sebanyak 75 perkara narkotika. Dari 75 perkara itu, sebanyak 90 hingga 100 orang dipidana.
“Dalam satu perkara itu biasanya minimal satu orang, dan ada juga satu perkara dua sampai tiga terdakwa,” tutup Reza. ULY