POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di lapangan Futsal Kejari Poso, Selasa (27/12/22).
Dalam laporan Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan Kejari Poso, Alexander Rantelabi, SH barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara tindakan pidana umum dengan tersangka sebanyak 15 orang.
Babuk yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 50,82 gram, 4 buah Handphone, baju tersangka kasus pembunuhan bocah Nugi, kayu sebanyak 3 kubik, alat isap sabu dan timbangan.
Pemusnahan babuk ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LB Hamka, SH, MH dihadiri Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf SIK, Kepala BNN Poso AKBP Kahar Muzakir, Pengadilan Negeri Poso A. Mamonto dan Sekretaris RSUD Poso, Musdar
“Babuk yang dimusnahkan ini agar tidak lagi digunakan dengan perkara-perkara lain-lain,” jelas Kajari Poso LB Hamka, saat memberikan sambutan.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender, yang telah berisi cairan pelarut. Untuk handphone, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil, sedangkan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB. Hamka, SH. MH mengatakan, pemusnahan babuk seperti ini, telah menjadi agenda rutin Kejari Poso, dan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 15 kasus atau perkara yang telah ditangani Kejari Poso.
Hamka menyampaikan, selama tahun 2022 ini Kejari Poso sudah melakukan dua kali pemusnahan, yaitu pada bulan Juli 2022 dan bulan Desember 2022.
“Pelaksanaan pemusnahan babuk dilakukan dua Kali dalam setahun, yakni setiap bulan Juli, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa dan akhir Bulan Desember ini,” terang Kajari Poso LB. Hamka.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di lapangan futsal Kejari Poso disaksikan langsung jajaran Kejari Poso, Polres Poso serta ASN dilingkup Kejari Poso. ULY