POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) dari 13 perkara sepanjang tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di lapangan Tennis Indoor Kejari Poso, Rabu (25/6/2025).
Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Reza Torio Kamba mengatakan proses pemusnahan babuk dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 13 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 12 perkara di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, sementara satu perkara lainnya terkait tindak pidana pencurian,” ujar Reza.
Babuk yang dimusnahkan terdiri dari 5,739 gram sabu-sabu, senjata tajam, puluhan ponsel berbagai merek, alat isap, klip plastik dan pakaian yang digunakan pelaku.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
“Sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba ini mencapai 427,3 gram. Namun sebagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Sehingga, sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang disishkan dalam persidangan seberat 5,739 gram,” papar Reza.
Pemusnahan babuk juga disaksikan langsung Kajari Poso, Kapolres Poso, Kepala BNNK Poso, Ketua Pengadilan Negeri Poso, serta pejabat Dinas Kesehatan Poso.
“Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penanganan perkara narkotika, serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tandas Reza.
Ia juga mengajak kepada segenap stakeholder, untuk berkomitmen penuh memberantas narkoba demi menyelamatkan genarasi muda sebagai harapan bangsa. ULY