Kejari Poso Musnahkan Babuk Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kejari Poso, Senin (20/5/2024). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) hasil penyelesaian perkara sepanjang Januari—Mei 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), di lapangan Futsal Kejari Poso, Senin (20/5/2024).

Pemusnahan babuk tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutopo diwakili Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rozy Haromain. 

Rozy Haromain mengatakan, babuk yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkracht, sehingga menurut Undang-undang harus dimusnahkan. Pemusnahan babuk merupakan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan keamanan dan ketertiban di daerah Kabupaten Poso.

“Adapun babuk yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 4 gram, 5 buah handphone, pakaian dan sebilah pisau,” ungkap Rozy.

Menurutnya, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi. Pemusnahan itu turut dihadiri Kepala BNNK Poso diwakili Humas, Hilman Maku, Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi dan Panitera, Zainuddin yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Poso. ULY

Pos terkait