POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti (babuk) dari tujuh perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di lapangan futsal Kejari Poso, Kamis (20/7/2023).
Pemusnahan babuk tersebut bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutupo, turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Poso, Kasat Narkoba Polres Poso serta pejabat BNNK Poso.
Plt. Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Poso, M. Reza Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Poso.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan tugas dan kewenangan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya, adalah eksekusi barang-barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Reza Kurniawan.
Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan itu, berasal dari tujuh perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya narkotika berupa 31 gram sabu-sabu serta obat-obatan ilegal atau yang tidak berizin dari BPOM.
“Selain itu, ada beberapa perkara dari tindak pidana umum lainnya yang ikut dimusnahkan. Di antaranya tiga buah ponsel dan beberapa lembar pakaian,” rincinya.
Pemusnahan babuk berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara babuk lainnya berupa pakaian dan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi yang telah disiapkan. ULY