Kejari Poso, Selesaikan Kasus Narkotika melalui Keadilan Restoratif

Kajari Poso, Imam Sutopo (tengah) didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa Fasilitator saat menjelaskan terkait restorative justice kasus dugaan tindak pidana narkotika yang ditangani. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memutuskan perkara terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika, masing-masing AS alias R (29) dan AFS alias A (26), melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutopo menyampaikan, penyelesaian kasus dugaan tindak pidana narkotika lewat restorative justice tersebut, merupakan kasus narkotika kedua yang sudah dilakukan oleh Koprs Adhyaksa di Sulteng. 

“Kasus narkotika pertama yang diselesaikan lewat Restorative Justice oleh Kejari Palu, dan kedua oleh Kejari Poso,” kata Imam Sutopo, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, Jaksa Fasilitaror, Reza Torio Kamba, dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Reza Kurniawan kepada wartawan, Senin (5/8/2024). 

Kasi Pidum, Muhammad Amin menjelaskan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman nomor 18 Tahun 2021 menunjukan komitmen Kejakasaan RI, untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika, sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pedekatan keadilan restoratif. 

Menurutnya, atas persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI, menerima dan agar segera melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara narkotika, dengan cara direhabilitasi selama 3 bulan. 

“Penyelesaian perkara ini sudah mendapat persetujuan oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang diusulkan lewat Kejati Sulteng. Meminta tersangka yang menjadi korban harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” jelas Amin.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi sejak 31 Juli 2024, di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya kata Kasi Pidum, pengajuan keadilan restoratif kedua tersangka berdasarkan hasil asesmen medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor B/020/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso. 

“Kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful), serta tersangka I dan tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tutup Amin. ULY

Pos terkait