Kejari Poso Tahan Mantan Direktur RSUD Poso

ALKES-b8162bc4
FOTO: Kajari Poso, LB. Hamka, saat memberi keterangan terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Poso tahun 2013. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Mantan Direktur RSUD Poso tahun 2013 berinisial DM, Rabu (16/2/2022) resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2013 di RSUD Poso. DM ditahan bersama dua orang lainnya, yakni rekanan perusahaan pengadaan alkes Poso, masing masing LAO dan ST. Keduanya adalah pemilik dan pengguna dari perusahaan PT Prasida Ekatama.

DM yang kini masih menjabat sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Poso itu, resmi mengenakan rompi warna oranye, bersama dua orang lainnya, setelah Kejaksaan Negeri Poso secara resmi melimpahkan kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lapatawe B. Hamka mengatakan, penahanan tiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dari tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Poso, ke tim penuntut umum Seksi Pidana Khusus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso, tahun anggaran 2013, dengan nilai kontrak Rp16.472.819 miliar.

“Atas tindakan ketiga tersangka, negara dirugikan sebesar Rp4,814,232 miliar, sesuai laporan hasil penghitungan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Universitas Tadulako (Untad), pada tahun 2019,” ujar LB Hamka, yang didampingi Kasi Pidsus, Hazairin dan Kasi Intel, Farhan. 

Kajari Poso juga memaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut. DM menurutnya merupakan Direktur RSUD Poso tahun 2013, yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan alkes, sementara LAO merupakan rekanan yang meminjam perusahaan milik ST. 

“ST merupakan pemilik perusahaan pengadaan alkes atau pimpinan dari PT Prasida Ekatama, sementara LAO merupakan pihak lain yang kemudian meminjam perusahaan tersebut dalam proyek alkes ini,” tambah Kajari melalui Kasi Pidsus, Hazairin. 

Penyidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam ini, dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan, pada 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Selanjutnya pada 26 Januari 2022, dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum. Setelah dilakukan penelitian, kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan meteril,” urai LB Hamka.

Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum jelas LB Hamka, menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21. 

Ketiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso. Sementara untuk satu tersangka lainnya AA, belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Poso.

“Untuk satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, karena masih banyak saksi yang belum diperiksa, masih dalam proses,” jelas LB Hamka mengenai pengembangan kasus tersebut.

Dijelaskannya, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulteng ke Kejaksaan Negeri Poso. Oleh karena itu, kata LB Hamka, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.

LB Hamka juga menjelaskan, sebelum penetapan para tersangka, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi dan 2 saksi ahli, masing masing dari LKPP dan Untad Palu. Pihaknya juga mengaku akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk proses lebih lanjut. 

Lebih jauh LB Hamka menjelaskan, dengan ditahannya tiga tersangka ini, maka kasus dugaan korupsi alkes Pemkab Poso, tuntas dikerjakan Kejari.

“Jadi untuk sementara, kasus ini sampai sebatas ini, karena hasil pemeriksaan kami sudah maksimal. Kami belum menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Terkecuali ada bukti baru yang mengarah pada tersangka lain,” imbuh LB. Hamka. 

 Usai menggelar konferensi pers di hadapan wartawan, ketiga tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan, yang sudah menunggu di samping Kantor Kejari Poso, untuk selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas II B Poso. ULY

Pos terkait