Kejari Serahkan Aset Milik Sigi

FOTO ASET SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan aset atau barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pada Pemkab Sigi berupa tiga unit sepeda motor. 

Aset tiga unit sepeda motor itu ditarik dari PNS yang telah pensiun dan PNS yang diberhentikan.

Penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kasi Datun Kejari Donggala, Rusly SH pada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga di halaman Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan Kasi Datun, penarikan aset Pemkab Sigi dilakukan Kejari Donggala selaku JPN setelah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 187/7072/SETDA tanggal 2 September 2020. SKK itu  berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemkab Sigi dengan Kejari Donggala Nomor : 030/7100/SETDA tanggal 2 September 2020 dan Nomor: B-1505/P.2.14/GS/09/2020 tanggal 2 September 2020 tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, untuk melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan aset oleh pihak ketiga dan selanjutnya terhadap aset tersebut dikembalikan kepada Pemkab Sigi.

Tiga unit sepeda motor itu, lanjutnya, yaitu satu unit motor merk Suzuki Nex 125 dengan nomor mesin : AE51-ID119258, nomor rangka MH8CE44AACJ118438 tahun pembuatan 2012 dan nomor Polisi DN 2504 M; sepeda motor merek Kawasaki nomor rangka MH4LX150CCKKP61692, nomor mesin LX150CEP96021, tahun pembuatan 2012 dan nomor Polisi DN 6700 M; serta sepeda motor merk Honda Supra 125 nomor rangka MH1JBG113EK176870, nomor mesin JBG1E-1176415, tahun pembuatan 2014 dan nomor Polisi DN 4146 M.

“Sepeda motor merk Suzuki Nex 125 merupakan aset milik Pemkab Sigi yang sebelumnya masih dalam penguasaan pihak ketiga dalam hal ini saudari Dra Ruaeni. Sepeda motor merek Kawasaki merupakan aset milik Pemkab Sigi, yang sebelumnya dalam penguasaan pihak ketiga dalam hal ini saudara Takrim S.Sos. Sementara satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 merupakan aset milik Pemkab Sigi yang sebelumnya dalam penguasaan pihak ketiga dalam hal ini saudara Frederiksen K Djiloy,” jelas Kasi Datun. AJI

Pos terkait