SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, di halaman Kantor Kejari Sigi, Kamis (10/7/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi M. Aria Rosyid, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo, Mohamad Ali, Panitera PN Donggala, Aswar, Perwakilan Danramil 1306-04 Dolo, dan Perwakilan Lapas Perempuan Palu.
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum, serta komitmen kuat dalam pemberantasan kejahatan, khususnya peradaran narkotika. Selain itu, merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Jaksa mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan perintah Hakim, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan. Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa, untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku, dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” tutur Aria.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal enam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, terdapat sembilan perkara tindak pidana umum lainnya yang memiliki barang bukti beragam. Di antaranya sejumlah ponsel, senjata tajam, ketapel berikut anak panah, dan pakaian. */AJI