Kejari Tahan Kepala SMPN 1 Parigi

Kajari Parmout, Ikhwanul Ridwan Saragih (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala SMPN 1 Parigi sebagai tersangka. FOTO: MISBACH/MS

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menahan Kepala SMP Negeri 1 Parigi, Joni Sumule (JS), atas dugaan kasus korupsi dan penyelewengan dana pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Parigi, yang bersumber dari DAK tahun 2022 senilai Rp3,4 miliar. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Parmout, Ikhwanul Ridwan Saragih, di hadapan sejumlah wartawan, di kantornya, Kamis (3/10/2024).

“Hari ini (kemarin-red), tepatnya pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan memenuhi undangan Jaksa Penyidik untuk hadir di kantor Kejari Parimo, kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ikhwanul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Ikhwanul, status JS ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan surat penetapan nomor: 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

Penetapan JS sebagai tersangka, karena kasus tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulteng.

Ikhwanul melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” tukasnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kata Ikhwanul, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp1.007.681.018.

Ia menjelaskan, dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMPN 1 Parigi.

“Tersangka meminta anggaran ke Bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi. Setelah Bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga melalui Bank Sulteng Cabang Parigi, tersangka lalu mengambil dan menyimpan serta mengelolanya sendiri,” ungkap Ikhwanul.

Hal itu, kata Ikhwanul, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaaban (LPj.) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Dia (tersangka) yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” lanjut Ikhwanul.

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 68 KUHP.

“Untuk persoalan penyitaan, yang intinya adalah menyelamatkan uang negara, akan kami buka dalam proses persidangan nanti,” tutup Ikhwanul. MBH

Pos terkait