DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Baluase, Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Ridwan sebagai tersangka pada kasus kasus pengelolaan Dana Desa (DD), Rabu (29/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kejari Donggala juga langsung menahan tersangka yang masa jabatannya habis pada 2022 lalu, selama 20 hari dan dititip di rutan Donggala.
Kepala Kejari Donggala, Mangantar Siregar menjelaskan, sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu pengelolaan DD tahun anggaran (TA) 2015-2016 yang menjual 9 ekor sapi bantuan desa senilai Rp70 juta. Selanjutnya, tidak melaksanakan pengadaan sapi sebanyak 8 ekor senilai Rp60 juta pada tahun 2016.
Lalu menilap upah kerja rabat beton TA 2016 senilai Rp10 juta, kemudian upah kerja rabat beton 2016 yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dengan kerugian Rp21 juta. Sehingga, total kerugian pada TA 2015-2016 kurang lebih Rp198 juta.
Penyimpangan anggaran pajak juga dilakukan tersangka pada TA 2019 dalam pelaksanaan DD, yaitu terdapat PPN PPh Desa Baluase yang belum dipungut senilai Rp58 juta, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan total kerugian Rp12,8 juta.
Terdapat juga penggunaan uang untuk kepentingan pribadi dengan total Rp122 juta lebih, serta terdapat Silpa TA 2019 sebanyak Rp3 juta, sehingga total kerugian Rp266 juta lebih. HID