TOLITOLI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melakukan penahanan terhadap Irfan Arman selaku Kepala Desa (Kades) Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) kurang lebih senilai Rp210 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari di Lapas kelas II Tambun.
“Setelah memenuhi syarat dua alat bukti, penyidik menahan tersangka Kades Tinabogan,” terang Kasipidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, di kantornya, Jumat (31/10/2025).
Irfan menjabat sebagai Kades periode 2018-2026. Dalam jabatannya, ia diduga menyalagunakan ADD/DD tahun 2023 hingga 2024.
“Kegiatan yang dikerjakan ditemukan tidak sesuai volume, di antaranya irigasi, batas desa, rehabilitasi fasilitas wisata, ada juga pengadaan fiktif,” jelas Imran.
Penetapan status tersangka terhadap Kades Tinabogan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan tertanggal 20 januari 2025 yang kemudian diperpanjang karena adanya penambahan tim penyidik.
“Dari sebelumnya status saksi dinaikkan menjadi tersangka,” imbuh Imran.
Penahanan terhadap tersangka diperkirakan dilakukan sampai November, kemudian perpanjangan penahanan akan sesuaikan dengan perkembangan penyidikan.
“Sejauh ini, fakta yang kami dapatkan bahwa semua uang yang cair dikelola langsung oleh Kades. Perpanjangan penahanan nantinya kita akan sesuaikan dengan perkembangan penyidikan,” tandas Imran.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. LAN






