Kejari Touna, Periksa Dugaan Mark-Up Pengadaan PJU PLTS

Kantor Kejari Touna. FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Unauna (Touna), Pilipus Siahaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ilmiawan Tibe Hafid mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pada pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan Lampu Tenaga Surya (PLTS).

Hal itu berdasarkan surat penyelidikan nomor: PRINT-01/P.2.18/Fd.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024, dan penyidikan nomor: PRINT-01/P.2.18.4/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025.

Ilmiawan menjelaskan, proses tahapannya saat ini adalah pemeriksaan saksi, dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng.

“Kami telah memeriksa saksi kurang lebih sebanyak 50 orang,” ungkap Ilmiawan, baru-baru ini.

Ia menuturkan, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2020 sampai 2024. Terdapat pengadaan PJU PLTS di desa-desa yang ada di Kabupaten Touna, yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ilmiawan menjelaskan, APBDes merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. Dokumen tersebut, disusun oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (PBD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengeloaan keuangan desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi disertai alat bukti lain dan barang bukti, penyidik Kejari Touna menemukan dugaan adanya Mark-Up serta persekongkolan antara penyedia dan oknum pejabat pemerintahan dalam proyek pengadaan PJU PLTS tersebut,” tuturnya.

Menurut Ilmiawan, pengadaan PJU PLTS di desa-desa diduga diarahkan oleh oknum pejabat pemerintahan, untuk melaksanakan kegiatan melalui penyedia tertentu.

“Selain itu, ditemukan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan kick-back atau fee terkait proyek pengadaan dimaksud,” tandas Ilmiawan. */PAR

Pos terkait