MOROWALI, MERCUSUAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kepala Desa (Kades) Ambunu serta Kantor Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kamis (7/3/2024).
Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Penggeledahan juga merupakan tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, yang dituangkan dalam Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso bertanggal 4 Maret 2024.
Selain itu, kata Haris, juga berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana, guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.
Haris menyebutkan, dari lokasi penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan.
Diketahui sebelumnya, penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang luasnya sekira 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya Tokoh Masyarakat, Adudin Jena, Husen Jus dan serta warga masing-masing Abd. Muluk dan Moh Rais Rabbie. Para saksi diperiksa di Kantor Kejati Sulteng, pada 14 Desember 2023 lalu. */AMR