PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berupa tanah seluas 80.000 M2 (lapangan golf Bumi Roviega) di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, senilai Rp47,6 miliar.
Pasalnya, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemprov Sulteng, Kejati berhasil mengandaskan gugatan perdata Nomor: 113/Pdt.G/2020/PN Pal yang diajukan Bunian di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Diketahui, dalam perkara tersebut Bunian (penggugat) menggugat Pemerintah RI Cq Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulteng; Camat Kepala Wilayah Kecamatan Mantikulore; Lurah Kepala Talise; Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sulteng; serta Ketua Pengurus Persatuan Golf Palu Sulteng (tergugat), juga 18 orang sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan penggugat berkaitan lahan lapangan golf Bumi Roviega yang diklaim sah hak milik penggugat dan ahli waris lainnya karena merupakan peninggalan dari orang tua penggugat yang bernama Samti Masi (Samayati).
“Majelis Hakim menyidangkan telah memutuskan perkara tersebut. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Sulteng, Agung S SH bersama Kasi Penkum dan Humas, Moh Reza Hidayat SH MH saat konferensi pers di ruang Baharuddin Lopa Kejati, Rabu (9/6/2021).
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat, lanjut dia, diantaranya gugatan para penggugat kabur (obscurus libel); serta gugatan penggugat cacat formil karena antara posita dalil-dalil diajukan dengan petitum tuntutan dimintakan penggugat tidak sesuai.
Selain itu, kata Agung, PN Klas IA/PHI/TiPikor Palu tidak berwenang untuk mengadili terkait petitum untuk para penggugat yang ditetapkan Majelis Hakim sebagai ahli waris dari tanah obyek sengketa. Sebab bukan menjadi kewenangan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, tapi kewenangan Pengadilan Agama.
“Aset tersebut tetap menjadi milik Pemprov Sulteng. Dengan keberhasilan tersebut jajaran Bidang Datun Kejati telah berhasil mengamankan aset di Dispora senilai Rp47,6 miliar,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, sambung Agung Bidang Datun segera berkoordinasi dengan aset daerah Pemprov Sulteng dan ATR/BPN untuk penerbitan sertifikat. AGK