PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Juni 2019 hingga Juli 2020, jajaran Kejati Sulteng telah melakukan penyidikan terhadap 19 kasus korupsi.
Selain itu, juga 15 kasus dalam tahap penyelidikan, 30 kasus penuntutan, serta telah mengeksekusi 24 kasus korupsi.
Demikian disampaikan Wakajati Sulteng Sapta Subrata SH didampingi para Asisten dan humas saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/7/2020).
“Perkara penuntutan, ditangani oleh Kejaksaan serta yang berasal dari Kepolisian,” ujar Wakajati.
KASUS PIDUM
Untuk jumlah perkara tindak pidana umum (Pidum) totalnya 1291 kasus, terdiri dari 924 kasus tahun 2020 dan 367 kasus dari tahun. dari 1291 kasus itu, diselesaikan 951 kasus, hingga masih tersisa 340 kasus.
Jumlah kasus Pidum tersebut, katanya, didominasi oleh kasus penyalagunaan narkotika. “Ini bukan hanya terjadi di SUlteng, tapi juga di daerah lain,” kata mantan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Sementara jumlah SPDP 1.203 kasus, rincian 213 kasus tahun 2019 dan 990 kasus tahun 2020. Jumlah tersebut diselesaikan 825 kasus, hingga sisa 378 kasus.
Selain itu, kata dia, pihaknya melakukan pendampingan anggaran 2019 Recoufusing COVID-19 sejumlah Rp332 miliar.
“Jumlah surat kuasa khusus (SKK) non litigasi 60 SKK dan 19 litigasi SKK,” ujarnya. AGK