Kejati Sulteng Bersama Untad, Gelar Seminar Terkait Penerapan Restorative Justice

UNTAD-edcf0fd7
Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, pada Rabu (20/7/2022), menggelar seminar dan webinar terkait penerapan restorative justice. FOTO: DOK HUMAS UNTAD

PALU, MERCUSUAR – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, pada Rabu (20/7/2022), menggelar seminar dan webinar, yang mengangkat tema Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum yang Adil, Pasti dan Mendukung Pemulihan Ekonomi, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad. Ketua panitia, Dr. Abdul Wahid, SH., MH menyampaikan, hasil presentasi ilmiah ini nantinya akan dipublikasikan dalam bentuk buku kompilasi seminar, pada Hari Bakti Adiyaksa se-Indonesia ke depan. 

Sementara itu, terkait Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Untad, dirinya menjelaskan, pusat kajian ini telah berdiri sejak Januari 2021, yang diinisiatif oleh Kepala Kejati, serta Rektor bersama Dekan Fakultas Hukum Untad, dengan fokus pendidikan, pengkajian dan pengabdian.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP, menyambut hangat serta mengapresiasi pelaksanaan seminar/webinar kali ini. Harapannya, seluruh peserta dapat menyimak dan mengambil pembelajaran. 

“Melihat tema dan antusias peserta yang hadir, saya selaku Rektor Untad, mengapresiasi kolaborasi ini dan mengharapkan, agar para peserta dapat mengikuti materi seminar terkait Restorative Justice dengan seksama,” ujar Prof. Mahfudz.

Pada kesempatan lainnya, Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan latar belakang kerjasama antara Kejati Sulteng bersama Fakultas Hukum Untad, guna penerapan restorative justice ke depan.

“Dalam penegakan hokum, harus ada terobosan dan inovasi yang mendasar, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat, sehingga saya mengapresiasi, Kejati Sulteng telah terintegrasi dengan Untad, untuk penerapan restorative justice, dalam penegakan hukum kita, di mana Untad memiliki SDM serta akademisi, yang dapat membantu. pusat kajian yang telah kita bentuk. Harapannya, kita mendapatkan banyak masukan membangun, pada momen seminar ini,” jelasnya.

Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh keynote speech, Dr. Sulbadana, SH,. MH, selaku Dekan Fakultas Hukum, serta materi dari beberapa narasumber, di antaranya Fithrah, SH.,MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng), serta Dr. Aminuddin Kasim, SH., MH dan Dr. Nurhayati Mardin, SH.,MH, dari Fakultas Hukum Untad. */JEF

Pos terkait