PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menetapkan 11 orang tersangka dari penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulteng, Sapto Subroto SH MH didampingi Asisten Pengawasan, Teuku Muzafar SH MH; Asisten Pembinaan, Herdi Sulanto SH MH; Aisten Intelejen, Darmukit SH MH; Asisten Pidana Khusus, Edward Malau SH MH dan Asisten Pidana Umum, Izamzan SH saat memberikan keterangan pers usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 di ruang Wakajati SUlteng, Senin (22/7/2019).
Dijelaskannya, keenam dugaan tipikor yang dalam tahap penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di Dinas Kesehatan Poso. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sekira Rp 5 miliar itu, telah ditetapkan tiga orang tersangka, inisial S, A dan AN.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013. Kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka, inisial NMS dan AAK.
“Kasus ini pengadaannya mark up (modus),” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Morowali Utara, telah ditetapkan satu orang tersangka.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Torate di Kabupaten Donggala tahun 2018 yang berjumlah empat unit. Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yakni inisial SA, MMA, NJ dan AMM.
Kemudian penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan tanah di Universitas Tadulako (Untad) sekira dua hektare, telah ditetapkan satu orang tersangka inisial AL.
“Tanah ini (Untad) dari Kementerian, tapi dialihkan pada orang-orang (modus),” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, kasus dalam tahap penyidikan umum, yakni kredit bermasalah di Bank Sulteng. Kasus itu belum ada penetapan tersangka, karena masih penyidikan umum.
“Kasus tersebut berupa proses pemberian kredit yang bermasalah, karena agunannya bermasalah,” tutupnya. AGK