Kemenag dan BPN Morut, Upayakan Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara, Dr. H. Abd. Mun’im Godal meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Percepatan Pengurusan Tanah Wakaf bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Morowali Utara, di Kantor BPN Morowali Utara, Selasa (24/5/2023).

Turut hadir pada kesempatan itu, Bupatia Morowali Utara, dr. Delis Julkarson Hehi dan Kepala Kanwil PBN Provinsi Sulteng, Doni Janarto Widiantono.

Kepala Kantor Kemenag Morowali Utara, Mun’im Godal menjelaskan, MoU tersebut bertujuan sebagai dasar kerja sama antara Kemenag dan BPN, untuk meningkatkan koordinasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, terkait pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf.

“Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak,” ujar Mun’im.

Data dari Kantor Kemenag Morowali Utara melalui Kasubbag Tata Usaha, Lalu Akroman Japar menyebutkan bahwa persentase tanah wakaf di Kabupaten MorowalI Utara yang telah disertifikasi baru sekitar satu persen.

Hal itu disebabkan oleh keengganan masyarakat mengurus sertifikat tanah wakaf. Keengganan masyarakat dipicu oleh proses penerbitan sertifikat yang panjang dan biaya yang tinggi.

“Sehingga mesjid, musala, lembaga–lembaga pendidikan, pemakaman yang pendiriannya di atas tanah wakaf sampai saat ini belum memiliki sertifikat,” Lalu Akroman.

Selain itu, lanjutnya, data tentang tanah wakaf di Kabupaten Morowali Utara saat ini belum lengkap dan akurat. Banyak tanah wakaf, ungkapnya, yang belum dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga belum dibuatkan ikrar wakafnya oleh masing–masing pejabat pembuat ikrar wakaf di KUA.

Padahal, lanjut mantan Kepala KUA Soyojaya ini, sebagai daerah industri, harga tanah di Kabupaten Morowali Utara saat ini melonjak tinggi. Ia mengingatkan, jangan sampai ada ahli waris yang menggugat atau menjual lagi tanah yang telah diwakafkan oleh orang tua mereka.

Untuk menertibkan semua hal yang telah disebutkan di atas, maka Kantor Kemenag dan BPN berkomitmen dalam percepatan sertifikat tanah wakaf dan penertiban sertifikat tanah wakaf secara gratis.

Khusus MoU yang ditandatangani Kemenag Morowali Utara dan BPN Morowali Utara, adalah untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan muslim. Sedangkan untuk non-Muslim dirangkum dalam MoU yang dilakukan oleh Pemda Morowali Utara dan BPN. */IEA

Pos terkait