PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng melalui bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar Bibingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf, dan Mitigasi Sengketa Wakaf, di salah satu hotel di Palu, Selasa (4/10/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, H. Makmur Muhammad Arief menyampaikan bahwa Kemenag berperan sebagai regulator yang menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk dalam pelaksanaan tata cara zakat dan wakaf, dari aspek syariah dan Undang Undang.
Selain itu, turut berperan sebagai motivator dalam pelaksanaan program sosialisasi dan orientasi, baik secara langsung maupun kerja sama dengan pihak terkait.
“Serta sebagai Fasilitator, yakni menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat dan wakaf,” kata Makmur.
Ia melanjutkan, pemerintah berupaya menfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf, agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal. Salah satunya, dengan memberikan bantuan operasional kepada dua lembaga resmi pemerintah yang bergerak dalam zakat dan wakaf, dan sebagai koordinator dalam mengoordinasikan semua lembaga pengelola Zakat dan Wakaf di semua tingkatan.
“Dalam mengoptimalkan wakaf, maka Kementerian Agama memiliki strategi utama dalam implementasinya di tengah masayarakat. Yaitu sosialisasi kampanye literasi wakaf di semua elemen masyarakat, melaksanakan pembinaan Nazir wakaf dalam pengembangan potensi wakaf yang lebih optimal, pengawasan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan BWI perwakilan daerah, dan pendataan serta manajemen informasi wakaf melalui aplikasi sistem informasi wakaf yang dapat diakses oleh masyarakat,” tutur Makmur.
Kegiatan tersebut diikuti 26 peserta perwakilan dari Nazir, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulteng, Kemenag Kota Palu, Kemenag Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan perwakilan Kanwil Kemenag Sulteng.
Ketua Panitia Pelaksana, H. Umar Godal dalam laporannya menyampaikan bahwa Wakaf adalah ibadah amaliyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik di lihat dari ajaran Islam maupun isi pembangunan kesejahteraan umat.
“Hal ini terbukti dalam sejarah perkembangan Islam, di mana wakaf menjadi sumber penerimaan negara dan berperan sangat penting sebagai sarana syiar Islam, pengembangan dunia pendidikan, pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial,” kata Umar.
Ia melanjutkan, agar menjadi pemasukan yang produktif dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, perlu adanya pengelolaan wakaf secara amanah, profesional dan bertanggung jawab, yang dilakukan oleh para Nazir yang ada.
“Oleh karena itu, Nazir memiliki peran besar untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pengelola Wakaf yang berkompeten,” pungkasnya. */IEA