Kemenag Kota Palu Sosialisasi SE Menag Tentang Pengeras Suara

Wabup-effed160
FOTO: Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, saat memberikan sambutan, didampingi oleh Kabag Kesra, Kasi Bimais, dan Kepala KUA Palu Barat. FOTO: DOK KEMENAG KOTA PALU

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sosialisasi dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Palu (Pemkot Palu), Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam, Camat, Kepala KUA/ penghulu, penyuluh agama Islam, dan imam-imam Masjid Jami’ se- Kota Palu, di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Rabu (2/3/2022).

Kepala Kantor Kemenag Palu, Nasrudin  L. Midu dalam sambutannya mengatakan, dalam SE Menag No. 5 Tahun 2022, tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak memunculkan tanggapan yang kurang etis.

“Pengaturan penggunaan pengeras suara, sebenarnya untuk kenyamanan kita bersama. Sebagai contoh, ada salah satu masjid yang pengeras suaranya dibunyikan lama sebelum azan berkumandang, sedangkan tetangga masjid ada yang sedang sakit. Keadaan ini membuat tetangga masjid tersebut kurang nyaman. Bukan berarti tidak suka dengan suara dari masjid berupa bacaan Alquran, tarhim, dan sholawat,” jelas Nasruddin.

Dalam SE Menag tersebut juga dijelaskan, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan pelafalan. 

“Ada beberapa masjid yang muadzinnya kurang baik dalam pelafalan azan. Dengan adanya SE Menag ini, hendaknya menjadi perhatian kita bersama, untuk memperbaiki kualitas bacaan, terutama untuk azan dan bacaan Alquran, sehingga terdengar lebih indah ketika menggunakan pengeras suara,” tambah Nasruddin.

Nasruddin di akhir sambutannya menyampaikan, Kantor Kemenag Kota Palu akan terus mensosialisaikan SE Menag No. 5 Tahun 2022 kepada masyarakat. 

“Kami juga meminta bantuan kepada semua imam masjid se-Kota Palu, agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” tutup Nasruddin.

Kabag Kesra Pemkot Palu yang turut hadir pada sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022, menyampaikan dalam sambutannya, mengajak kepada masyarakat agar menetralisir pernyataan yang kontra produktif terhadap SE Menag, tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik, antara masyarakat dan Pemerintah Kota Palu, dalam membina dan merawat kerukunan umat beragama, sekaligus untuk menyampaikan beberapa program kerja, khususnya di Bagian Kesra Pemerintah Kota Palu, di antaranya, pemberian program BPJS kepada imam masjid, mencanangkan program Palu Mengaji, dan program pemberian insentif kepada Imam dan pengurus masjid,” ujarnya.

Kabag Kesra Pemkot Palu juga menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan pembinaan pemberian pemahaman terhadap para imam dan pegawai syara masjid, terkait dengan SE Menag yang hangat diperbincangkan, khususnya di Kota Palu. Sosialisasi ini sebagai kegiatan silaturahmi, serta dapat memberikan tambahan ilmu bagi saya pribadi dan para peserta” tambahnya.

Kabag Kesra juga menyampaikan, menjadi pengurus masjid merupakan sebuah panggilan pekerjaan yang mulia. Ketika kita memuliakan rumah Allah, maka kita juga senantiasa akan diberikan kebaikan serta kebahagiaan,” tutup Kabag Kesra.

Di akhir kegiatan, semua peserta sosialisasi menyatakan sikap, terkait SE Menag No. 5 Tahun 2022 mendukung sepenuhnya dan siap melaksanakan. Ini diungkapkan oleh semua imam Masjid Jami’ se- Kota Palu.

Berikut sikap penyataan para mam Masjid Jami’ se- Kota Palu. Pertama, mendukung sepenuhnya dan siap melaksanakan Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Kedua, meyakini bahwa Menag RI tidak menyamakan suara Azan dengan gonggongan anjing. Ketiga, tidak terpengaruh dengan berita hoaks yang berkembang di media social, terkait Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022. */JEF

 

Pos terkait