MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H, untuk penyaluran menggunakan uang tunai, sebesar Rp40.000 per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Morut, Dr. H. Abd. Mun’im Godal, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024) menjelaskan, zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan dengan takaran tetap 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, menyesuaikan dengan bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, salah satunya di Kabupaten Morut.
Olehnya, pembayaran zakat fitrah yang menggunakan uang tunai, menyesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini. Untuk menetapkan besaran tersebut, Mun’im mengatakan pihaknya mengambil nilai di tengah-tengah dari sejumlah harga beras yang beredar.
“Kami mengambil harga yang Rp16.000. Ada yang harganya Rp14.000, Rp16.000, dan Rp18.000 juga, jadi kami ambil yang tengah-tengahnya. Kami komunikasikan bersama dengan tim yang turun, lalu dijadikan standar untuk proses penetapan besaran zakat fitrah di Morowali Utara,” jelas Mun’im.
Ia menambahkan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, dengan batas waktu hingga khatib turun dari mimbar salat Idulfitri. Namun, Mun’im menyarankan kepada umat Muslim untuk dapat segera membayarkan zakat fitrahnya, tanpa perlu menunggu waktu akhir Ramadan.
“Segera salurkan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, melalui lembaga-lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya, agar segera dapat tersalurkan kepada para penerima zakat. Tidak perlu menunggu atau menunda hingga di akhir-akhir waktu Ramadan,” pungkasnya. IEA