MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah mengeluarkan pedoman penetapan besaran pembayaran zakat fitrah, untuk dibayarkan umat Islam di daerah tersebut, pada bulan Ramadan tahun ini.
Kepala Kantor Kemenag Morut, Dr. H. Abd. Mun’im Godal mengungkapkan, pihaknya menetapkan besaran zakat fitrah Rp35.500 per orang, jika diuangkan dari besaran zakat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
“Alhamdulillah, ditetapkan untuk di Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp32.500, sesuai harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter di pasaran,” kata Mun’im, saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Mun’im menjelaskan, besaran tersebut didapatkan berdasarkan data harga bahan makanan pokok dari Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan daerah setempat pada 30 Maret 2023, serta hasil survei lapangan atau pasar, tentang harga rata-rata beras kualitas sedang yang beredar di Morut.
Penetapan tersebut juga telah disebarluaskan oleh Kantor Kemenag Morut, melalui surat bernomor B-587/Kk.22.12/BA.03.1/03/2023, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Imam Masjid dan Musala serta Penyuluh Agama Islam non-ASN se-Kabupaten Morut.
“Pengumuman itu untuk disebarkan ke seluruh umat Islam di Morowali Utara,” pungkas Mun’im. IEA