PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H, menjadi hingga 12 Mei 2023. Sedianya, para Calon Jemaah Haji (CJH) yang masuk dalam wajib lunas untuk pemberangkatan tahun ini, diberikan waktu melunasi Bipih hingga 5 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.
“Artinya, nama-nama jemaah yang sudah wajib lunas masih boleh membayar sampai tanggal 12 Mei 2023,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, H. Muchlis, di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Selain itu, lanjut Muchlis, dalam masa perpanjangan pelunasan Bipih tersebut juga terdapat penambahan jumlah jemaah cadangan sebanyak 5 persen, dari sebelumnya hanya 10 persen. Sehingga total jemaah cadangan pada pelunasan Bipih menjadi 15 persen.
Hingga tanggal 5 Mei 2023, jumlah CJH reguler asal Sulteng yang telah melunasi Bipih yakni 1.745 orang, yang terdiri dari CJH berdasarkan nomor porsi, CJH lunas tunda tahun 2020 dan 2022, serta CJH prioritas lansia. Jumlah tersebut baru 88 persen dari total kuota CJH asal Sulteng yang wajib lunas tahun ini sejumlah 1.993 orang.
Muchlis mengungkapkan, ada sejumlah CJH yang tidak melunasi Bipih karena beberapa alasan. Di antaranya belum cukup dana, serta jemaah lansia yang tidak ada pendamping.
“Ada juga beberapa jemaah yang tidak ditemukan alamatnya dan tidak bisa dihubungi. Harusnya yang begini bisa melapor kalau misalnya pindah, kemudian ajukan mutasi atau tetap berangkat dari sini. Yang penting melapor lalu melunasi,” tandas Muchlis.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, melalui siaran pers Kemenag RI mengatakan, hingga 5 Mei 2023 sudah ada 188.964 calon jemaah dari seluruh Indonesia yang melakukan pelunasan, dan 14.356 yang belum melunasi.
“Masih ada 14.356 yang belum melunasi. Karenanya tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023, Termasuk di dalamnya 264 Petugas Haji Daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU,” terang Saiful Mujab di Indramayu, Jumat (5/5/2023).
Tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk 203.320 kuota jemaah haji reguler, terdiri atas 201.063 jemaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD). IEA