PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pengumuman terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag formasi tahun 2019 tahun anggaran 2020.
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, Dr Moh Djamil M Nur menyebutkan SKB diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B.II/KP.00.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil SKD CPNS Kemenag Formasi 2019.
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenag, yakni praktik kerja pada 14-17 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB, psikotes pada 18 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB dan wawancara pada 19-22 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB.
Dia memastikan bahwa pelaksanaan SKB akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Untuk Rincian jadwal, alamat lokasi dan call center tempat pelaksanaan SKB CPNS dapat dilihat pada website resmi Kemenag atau Kemenag Sulteng,” kata Djamil di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Djamil menyebutkan ada tahapan khusus yang harus dilakukan oleh peserta untuk mengikuti SKB.
Pertama, melakukan pembaruan data agama. Khusus bagi pelamar formasi jabatan guru, harus mengunggah sertifikat guru bagi yang memiliki. Dokumen tersebut diunggah melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ pada 3-5 September 2020.
Selanjutnya, mengikuti proses verifikasi keberadaan pada 7-9 September 2020 di alamat lokasi SKB, dengan membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP atau kartu identitas yang sah.
“Identitas dimaksud harus mencantumkan NIK yang masih berlaku, serta wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada peserta SKB yang tidak mengunggah daftar riwayat hidup pada jadwal yang telah ditentukan, agar membawa dokumen pendukung yang diperlukan pada saat pelaksanaan SKB untuk ditunjukkan kepada penguji.
“Kami imbau kepada peserta yang mengikuti SKB, untuk hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian dan wajib mengikuti pengarahan petugas,” pungkas Djamil. IEA/*