Kemenag Rilis Pedoman Penyelenggaraan MDT

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha menandatangani pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Terintegrasi di Sekolah, Senin (8/1/2024).

Dalam pedoman yang dirilis Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng tersebut, tertuang penjelasan lengkap program MDT, yaitu program pembelajaran pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PTU).

Program pendidikan diniyah yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal, dapat berkerja sama dengan MDT dalam satuan pendidikan terdekat. Pendidikan Diniyah Takmiliyah terintegrasi dalam lembaga pendidikan formal merupakan program pendidikan yang bertujuan dalam memperkuat ilmu keagamaan.

Beberapa tujuan MDT adalah sebagai program di lembaga pendidikan formal/PTU/PTKI pada pelaksanaan program pendidikan, di antaranya memberikan tambahan pengetahuan Pendidikan Agama Islam kepada peserta didik sekolah formal/mahasantri perguruan tinggi.

Kedua, memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik agar dapat mengembangkan kehidupannya. Ketiga, mendorong peserta didik sekolah formal agar memiliki pengalaman. Keempat, pengetahuan dan keterampilan beribadah. Kelima, mendorong dan menguatkan karakter peserta didik sekolah formal agar memiliki toleransi terhadap sesama dan mampu bersikap moderat.

Ulyas Taha berharap, pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara dan pembina pendidikan MDT, khususnya yang terintegrasi di sekolah. Karena Pedoman MDT mencakup prosedur pendirian, penyelenggaraan, maupun pembinaan.

“Pemerintah tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara, dengan memerhatikan kebutuhan dan keunggulan masing-masing pendidikan nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat. Saya harap, Bidang Pakis dapat terus mengawal proses penyelenggaraan Program MDT,” ujar Ulyas.

Kepala Bidang Pakis Kemenag Sulteng, Hj. Nurlaili menjelaskan, hal tersebut sudah sejalan dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007, sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 yaitu fungsi pendidikan keagamaan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, dan mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama. */IEA

Pos terkait