Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Lima Perusahaan

FOTO HLLL KEMENAG SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng menyerahkan sertifikat halal kepada lima pelaku usaha di Sulteng, Kamis (27/8/2020). Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Kelima perusahaan tersebut, terdiri dari empat usaha kecil, yakni CV QQ Eka Putra (produk air minum dalam kemasan), Amora Cakery (roti dan kue), CV Bima Tani Herbal (beras kemasan) dan Koperasi Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Alkhairaat Dolo (air minum dalam kemasan). Sementara satu usaha besar, yakni PT Haycarb Palu Mitra (carbon active).

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Dr H Rusman Langke mengatakan penyerahan tersebut merupakan salah satu peristiwa bersejarah, sejak pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada BPJPH Kemenag berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014.

“Inilah kali pertama sertifikat halal diterima oleh pelaku usaha di Provinsi Sulteng,” katanya.

Ia mengaku bersyukur karena kerja sama dan sinergi yang dibangun bersama dengan MUI utamanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulteng berjalan dengan lancar.

Begitu pula dengan sosialisasi terkait sertifikasi halal, ia mengaku merasa terbantu dengan peran aktif berbagai instansi dan lembaga lainnya, seperti BUMN, Perwakilan BI Sulteng, LPP-RRI bahkan NGO yang ikut mendorong sertifikasi halal bagi kelompok-kelompok usaha binaannya masing-masing.

Kakanwil juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat fasilitasi sertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Hal itu ditandai dengan MoU yang diteken oleh 10 Kementerian dan Lembaga Negara pada 13 Agustus 2020 lalu. MoU tersebut berbentuk dukungan kebijakan, program dan anggaran serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk di dalamnya proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal. “Kita berharap rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil segera dapat terwujud,” ujarnya.

Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Sulteng, H Sofyan Arsyad menambahkan saat ini belum seluruh provinsi di Indonesia yang pelaku usahanya telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH, karena proses yang cukup panjang. “Di Sulawesi baru Gorontalo dan Sulbar. Kita berharap setelah yang perdana (di Sulteng) ini terbit akan berkelanjutan. Insyaallah tidak ada lagi halangan karena di pusat sudah ribuan dicetak blankonya, dan sekarang terus mengalir penerbitan sertifikat halal,” kata Sofyan.

Dijelaskannya, sebelum mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, para pelaku usaha harus terlebih dahulu melalui sidang fatwa oleh MUI dan mendapatkan sertifikat Ketetapan Halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI. Sertifikat halal dari BPJPH kata dia, memiliki status yang sama dengan sertifikat sebelum pemberlakuan UU Nomor 33 Tahun 2014.

Usai penyerahan sertifikat halal kepada lima pelaku usaha tersebut, Sofyan menegaskan pihaknya akan terus melakukan ekspansi ke daerah-daerah lainnya di Sulteng. “Sekarang ada 11 produk yang sudah dilimpahkan berkasnya ke LPPOM MUI untuk diaudit. Selanjutnya akan disidang fatwa halal, setelah keluar (fatwa halalnya) akan dikirimkan untuk menerima sertifikat halal berikutnya,” pungkas Sofyan.

Turut hadir pada penyerahan sertifikat tersebut, Wakil Direktur LPPOM MUI Sulteng, Dr. Thamrin Talebe, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulteng, Abdul Madjid Ikram, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Eda Nur Ely, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng, perwakilan BPOM Palu, serta perwakilan pihak-pihak terkait lainnya. IEA

 

Pos terkait