Kemenag Sulteng, Samakan Persepsi Penyusunan Laporan Keuangan Haji

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng melalui bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan kompilasi penyusunan laporan keuangan haji, di salah satu hotel di Palu, Senin (28/8/2023).

Pada sambutan saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha memaparkan kebijakan dan laporan keuangan haji tahun 1444 H/2023 M.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan haji yang akuntabel dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harus bisa menjaga amanah dan kemaslahatan jemaah haji, yang telah menitipkan dana hajinya kepada kita. Kita juga harus bisa menjelaskan secara rinci dan jelas tentang penggunaan dana haji, baik untuk biaya pelayanan maupun biaya operasional haji,” ujarnya.

Kebijakan keuangan haji tahun 1444H/2023M, lanjut Ulyas, meliputi prioritas keberangkatan jemaah haji, biaya pelunasan, kuota, living cost, cut off anggaran, serta siklus anggaran yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti pemerintah, DPR, BPKH, dan BPK.

“Kebijakan ini disusun berdasarkan syariat, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kita patut menerapkan kebijakan ini dengan baik dan benar,” tuturnya.

Ulyas juga memaparkan tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M yang terdiri dari biaya pelayanan haji serta biaya operasioal haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

“Biaya penyelenggaraan ibadah haji ini bersumber dari APBN dan APBD serta BPIH. Biaya penyelenggaraan ibadah haji ini juga termasuk dana kemaslahatan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” paparnya.

Ulyas menambahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan haji harus disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat dua bulan setelah berakhirnya operasional haji. Laporan tersebut meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran kas, laporan realisasi anggaran, serta catatan lainnya.

“Laporan ini harus disusun dengan teliti dan akurat, agar tidak menimbulkan kesalahan atau ketidaksesuaian. Selain itu, laporan juga harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang valid dan relevan,” pungkasnya. */IEA

Pos terkait