Kemenag Sulteng Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal di Buol

BUOL, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi para Kepala KUA dan Penyuluh non-PNS, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Buol, Senin (14/11/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buol yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais), Abdul Yasin menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut untuk mengetahui arti penting produk halal, konsumsi halal, serta jaminan label halal atau sertifikasi halal, yang sangat penting  untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Bertindak selaku pemateri, anggota Satuan Tugas Layanan Halal Kanwil Kemenag Sulteng, Soyan Arsyad, yang pada kesempatan tersebut menyampaikan di antaranya ciri-ciri sebuah produk halal dan pentingnya sertifikasi produk halal, serta tata cara mengajukan sertifikat halal juga bagaimana dan mengapa proses pendampingan produk halal harus digalakkan.

Ia juga menguraikan, landasan negara dalam menangani jaminan produk halal. Dalam bahasa regulasi, jelas Sofyan, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Jaminan produk halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional,” ujar Sofyan yang juga Sub Koordinator Penais dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng.

Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya, jelas Sofyan saat menyampaikan materi. */IEA

Pos terkait