PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng telah menetapkan standar Zakat Fitrah untuk tahun 2019. Dengan adanya penetapan tersebut bisa memberikan informasih kepada para masyarakat untuk membayar zakat di Bulan Ramadan.
Besaran Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran setempat.
Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota se sulawesi tengah sebagai berikut; Kota Palu Rp28.000, Donggala Rp28.000, Parigi Rp25.000, Tolitoli Rp30.000, Buol Rp25.000, Banggai Rp29.750, Poso Rp25.000, Sigi Rp30.000, Banggai Kepulauan Rp30.000, Tojo Unauna Rp30.000, Morowali Rp30.000, Morowali Utara Rp30.000, dan Banggai Laut Rp30.000.
Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke, mengimbau kepada umat Islam khususnya di Sulawesi Tengah, agar melengkapi Ibadah Ramadan 1440 H dengan menunaikan zakat fitrah.
“Harapan saya mudah-mudahan dalam menjalankan ibadah Ramadan ini, kita lengkapi dengan membayar zakat fitrah sebagai kewajian umat muslim. Sehingga ibadah kita selama ini bisa diterima oleh Allah SWT,” ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Kanwil Kemenag Sulteng telah membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota terkait hal ini. Jadi surat edaran itu nantinya akan dibagikan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten/kota. Sehingga masyarakat bisa mengetahui jumlah pembayaran yang akan mereka keluarkan untuk zakat fitral.
“Jauh sebelumnya, Kami sudah membuat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, agar menetapkan besaran zakat fitrah. Semoga ini bisa menjadi landasan buat masyarakat kedepannya untuk tidak lagi mepertanyakan jumlah yang telah ditetapkan oleh Kemenag Sulteng,” katanya.
“Ada perbedaan di setiap daerah sesuai dengan harga pasaran di setiap Kabupatan/ kota. Pebedaan itu disesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing, tetapi perbedaannya tidak terlalu besar sehingga tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Jadi masing-masing daerah memiliki harga terndiri untuk semabako terutama harga beras.UTM