TOLITOLI, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, Jumade bersama jajarannya, melakukan kunjungan kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tolitoli, sebagai bagian dari rangkaian agenda sosialisasi tersebut, Selasa (21/5/2024).
Jumade menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dan memperkuat posisi pelaku usaha di tengah arus globalisasi.
“Sosialisasi ini merupakan langkah kami dalam menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat, tentang pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan amanat Undang-undang,” ujar Jumade.
Ia mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dari semula paling lambat 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Namun, bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah ini wajib bersertifikat halal. Mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” jelas Jumade.
“Kami berharap, sosialisasi ini dapat mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah. Giat ini juga merupakan lanjutan dari gerakan sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan serentak di 3.000 Desa Wisata seluruh Indonesia,” sambungnya.
Salah seorang pemilik rumah makan prasmanan, Sunarsih, sebagai pelaku usaha yang dikunjungi, menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan dan penjelasan tentang sertifikasi halal.
“Ini sangat berguna dan penting, karena berhubungan dengan peningkatan kepercayaan konsumen,” kata Sunarsih.
Ia berharap sosialisasi akan terus berlanjut, hingga semua pelaku usaha bisa memiliki sertifikat halal. */IEA