SIGI, MERCUSUAR – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sekaligus memberikan klarifikasi pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Demikian dikatakan, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Fahri bersama Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Rafdinal saat pertemuan dengan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta di Kantor Bupati Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (6/8/2020).
Dijelaskan Fahri, seharus tahun 2019 Kabupaten Sigi sudah entas dari daerah tertinggal, karena basis perhitungan daerah tertinggal adalah Potensi Desa (Podes) tahun 2018. Namun bencana alam likuefaksi dan gempa bumi pada Bulan September 2018, status daerah tertinggal belum berubah.
“Namanya bencana sudah pasti banyak kemiskinan baru yang terbentuk dan tidak mungkin kita hindari, sehingga kita lakukan perhitungan kembali. Dengan terpaksa Sigi masuk dalam daerah tertinggal. Hal tersebut mesti menjadi pegangan kita semua,” jelasnya.
Olehnya itu, tidak ada unsur kesengajaan terkait Sigi yang masih berstatus daerah tertinggal. “Ini murni karena bencana, secara angka Sigi semestinya entas dari daerah tertinggal. Tapi saya hadir disini dalam kapasitas sebagai Direktur yang membahas soal desa,” tutur Fahri.
Kemendes, tambahnya, adalah kementerian yang menjalankan fungsi naik grid, fungsi teknis dan fungsi koordinasi. “Fungsi teknis terkait bantuan, pembangunan jalan, bangun embung, pariwisata dan memberikan peralatan,” jelasnya.
Sementara Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta mengatakan hasil pertemuan itu akan dijadikan sebagai penguatan program Pemkab Sigi, terkhusus masuk ke program pemberdayaan masyarakat yang khusus lagi di wilayah kecamatan hingga ke desa.
“Tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program–program yang ada,” tandas Bupati. AJI