DONGGALA, MERCUSUAR – Wakil Ketua DPRD Donggala Abdul Rasyid menegaskan Pelabuhan Donggala yang ditarik ke Palu akan dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tujuannya agar Pelabuhan Donggala kembali dikelola sendiri di Donggala.
“Kisruh status Pelabuhan Donggala pasca terbitnya Permenhub Nomor 75 dan 76 Tahun 2018 ternyata juga dialami oleh hampir sebagian pelabuhan yang ada di Indonesia. Kemenhub janji mengevaluasi Permen 75 dan 76,” kata Wakil Ketua DPRD Rasyid, Selasa (19/2/2019).
Diketahui Permenhub Nomor 75 Tahun 2018 memuat tentang kriteria klasifikasi organisasi kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan direktorat jenderal perhubungan laut. Sementara Permenhub Nomor 76 terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Dia mengatakan, banyak pihak, baik itu Pemda maupun para pemangku kepentingan pelabuhan melayangkan surat keberatannya atas terbitnya Permenhub tersebut.
“Itu juga disampaikan oleh Kemenhub yang menerima kunjungan Wakil Bupati Donggala beserta rombongan kami DPRD Donggala. Adapun pihak Kemenhub yang menerima rombongan adalah Kepala Humas Kemenhub, Kasubid Perencanaan Kemenhub, Kabid Hukum Kemenhub, Kasubid Kepelabuhanan dan Kasubid Organisasi,” tambah Rasyid.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin, menegaskan Pelabuhan Donggala adalah identitas kultur masyarakat Donggala yang memiliki nilai historis yang sangat kental dan sangat sensitif jika berkaitan dengan status kepelabuhanan.
“Sehingga dengan adanya Permenhub tersebut seolah kembali membuka luka lama sejak tahun 1978,” tambah Rasyid menirukan ucapan Wabub Donggala Yasin.
Ditambahkan lagi oleh Wakil Ketua DPRD Donggala bahwa mengapa Permenhub tersebut seolah hadir secara tiba-tiba di tengah upaya perencanaan dan pelaksanaan amanat Permenhub sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 130 Tahun 2015.
“Apakah keberadaan Pemda dan lain-lainya tidak mendapatkan perhatian dari pihak Kemenhub sebelum menerbitkan sebuah Permenhub baru? Dan apakah tidak bisa Permenhub tersebut untuk ditarik kembali pemberlakuannya dan mengembalikan sebagaimana amanat Permenhub Nomor 130 Tahun 2015,” urainya.
Mendapatkan pertanyaan dari Pemda Donggala tersebut, pihak Kemenhub menjelaskan bahwa Permenhub sejatinya bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah namun sebagai produk hukum. Pihak Kemenhub berjanji mengevaluasi Permenhub tersebut sebagaimana permintaan dan banyaknya pro kontra pasca terbitnya Permenhub tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Donggala Abubakar Aldjufri dan Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid serta bersama sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Peduli Donggala (FMPD) turun ke jalan. Mereka mendesak Permenhub Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
Dengan adanya Permenhub Nomor 76 Tahun 2018 itu Pelabuhan Donggala digabungkan lagi menjadi satu yaitu Unit Pelaksana Teknis Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu yang berkedudukan di Pantoloan Kota Palu.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 130 tahun 2015 tentang perubahan kedua Permenhub Nomor 62 Tahun 2010 tentang tata kerja kantor unit penyelenggaran pelabuhan 1 Januari 2016 mulai beroperasi unit pelabuhan yang berkedudukan di Banawa, Kabupaten Donggala. TUR