BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Boothcamp bagi peserta Inkubasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Inkubator “PABETA”, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah ini diikuti oleh 25 pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Moh. Ali, memaparkan secara umum mengenai kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, paten, KIK, dan indikasi geografis.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada pentingnya perlindungan merek, mengingat merek merupakan identitas usaha yang harus dilindungi sejak awal.
Selain itu, pentingnya branding image juga ditekankan sebagai strategi penguatan daya saing di tengah kompetisi pasar. Para peserta mendapat gambaran langsung mengenai potensi risiko jika merek tidak segera dilindungi secara hukum, termasuk degradasi nilai dan keruntuhan proses membangun branding.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan, perlindungan merek bagi pelaku UMKM adalah investasi jangka panjang.
“Merek bukan sekadar nama, tetapi identitas dan reputasi yang dibangun dengan usaha. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung para pelaku usaha agar menyadari pentingnya legalitas merek sejak dini, sehingga mereka dapat tumbuh lebih percaya diri di pasar yang semakin kompetitif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan, sinergi dengan pemerintah daerah serta lembaga inkubasi menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, di mana UMKM lokal mampu melindungi produknya sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah melalui perlindungan KI,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pendampingan pendaftaran merek terhadap beberapa peserta yang berminat, menindaklanjuti data merek yang sudah terbit sertifikat, serta mendorong peningkatan jumlah kegiatan serupa di masa mendatang.
Kegiatan Boothcamp ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendorong lahirnya pelaku usaha tangguh yang memahami arti penting perlindungan kekayaan intelektual sebagai pondasi keberlanjutan usaha. */JEF