BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil
Kemenkum Sulteng) menandatangani kontrak addendum Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran
2025 bersama 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Kamis (28/8/2025). Penandatanganan
berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai tindak lanjut Surat Kepala BPHN Nomor
PHN.5-HN.04.03-1389.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pemerataan akses
bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan addendum ini, pemerintah memastikan hak masyarakat miskin atas bantuan hukum tetap
terjamin. OBH adalah mitra negara yang berperan vital dalam memastikan layanan hukum benar-benar
sampai ke rakyat,” ujarnya.
Rakhmat juga menekankan perlunya memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga
ke desa dan kelurahan.
“Kami ingin layanan bantuan hukum tidak hanya berpusat di kota, tetapi bisa menjangkau masyarakat di
desa-desa. Posbakum Desa/Kelurahan harus dioptimalkan sebagai pintu masuk layanan hukum gratis,”
katanya.
Menurutnya, Posbakum Desa tidak hanya menjadi sarana konsultasi hukum, tetapi juga berperan
membangun budaya hukum di masyarakat. Dengan terbiasanya warga menyelesaikan persoalan melalui
jalur hukum, konflik dapat ditekan dan kehidupan sosial lebih tertib.
“Bahkan dampaknya bisa lebih jauh, yakni meningkatkan rasa aman investasi dan mendukung
pembangunan ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan OBH di desa harus menjadi garda terdepan dalam pendampingan
hukum, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh
lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pemerintah berharap melalui addendum kontrak ini terbangun sinergi kuat antara OBH dan perangkat
desa dalam memperluas akses keadilan. Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan layanan hukum gratis
dapat semakin dekat dengan masyarakat, termasuk di pelosok Sulawesi Tengah. */JEF