PETOBO, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti webinar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai fondasi penguatan substansi legislasi nasional.
Webinar tersebut membahas secara mendalam proses penyusunan DIM yang berfungsi mengidentifikasi kebutuhan hukum, tantangan implementasi, serta penyempurnaan norma agar perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana dapat diberikan secara optimal, berkeadilan, dan berperspektif hak asasi manusia.
Dalam forum ini juga disampaikan bahwa RUU Pelindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penetapan ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat sistem perlindungan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan reformasi hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai langkah tersebut sebagai momentum strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban memiliki peran krusial dalam sistem peradilan pidana. Penyusunan DIM yang komprehensif sangat penting agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif jajaran Kemenkum, termasuk di daerah, dalam mengawal proses legislasi hingga tahap implementasi.
“Kemenkum memiliki tanggung jawab untuk memastikan substansi RUU ini dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban,” tambahnya.
Melalui partisipasi dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional yang adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kemenkum Sulteng, Dukung Penguatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban






