Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperda IUPK

Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap (Ranperda) Provinsi Sulteng Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (18/2/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah terkait tata cara pengenaan, penghitungan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (18/2/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan rancangan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemprov Sulteng dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada dasar kewenangan daerah, sinkronisasi dengan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara, serta kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang juga melakukan penajaman terhadap rumusan norma terkait mekanisme pengenaan dan penghitungan keuntungan bersih, tata cara pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan. Aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi perhatian agar pengaturan tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi di sektor strategis seperti pertambangan harus dirumuskan secara cermat dan terukur.
“Pengaturan mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. */JEF

Pos terkait