Kemenkum Sulteng, Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Rakhmat Renaldy

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu prioritas Presiden yang diorkestrasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Melalui Analisis dan Evaluasi Hukum serta fasilitasi regulasi daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan kebijakan MBG di tingkat kabupaten/kota memiliki dasar hukum kuat, jelas kewenangan, dan terintegrasi dengan penganggaran. “Setahun bekerja, bergerak berdampak, tugas kami menjahit regulasi agar manfaat gizi tepat sasaran dan akuntabel,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng menyelenggarakan FGD Analis Evaluasi Hukum bertema MBG di Palu, membahas sinkronisasi aturan pangan, kesehatan, dan perlindungan kelompok sasaran. Rekomendasi diarahkan pada penyelarasan perda, SOP lintas dinas, serta penguatan pengawasan kualitas menu dan rantai pasok. Upaya ini linier dengan arahan BPHN yang mendorong enam dimensi analisis untuk MBG, termasuk landasan hukum (UU Pangan, UU Kesehatan) dan Perpres terkait kelembagaan gizi.

Di sejumlah daerah, Kemenkum juga melakukan asistensi teknis pelaksanaan MBG dan meninjau kesiapan daerah, mulai dari pemetaan penerima manfaat hingga tata kelola Sentra Pemenuhan Pangan Gizi (SPPG). Praktik baik ini menjadi rujukan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memastikan desain regulasi daerah selaras dengan standar nasional dan efisien dari sisi anggaran.

Program MBG sendiri sedang berjalan bertahap secara nasional di bawah BGN, dasar hukum kunci antara lain UU Pangan, UU Kesehatan, serta Perpres tentang Badan Gizi Nasional. Informasi pemerintah menyebut alokasi APBN 2025 yang signifikan untuk menopang pelaksanaan program.

Di Sulteng, Kanwil Kemenkum Sulteng telah melakukan konsolidasi aspek hukum MBG bersama OPD terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi ibu hamil, balita, dan pelajar sebagai subjek utama program.

“Kami ingin kebijakan gizi tidak berhenti di meja rapat. Regulasi harus bekerja; ada mekanisme pengaduan, standar kualitas, dan sanksi yang jelas agar anak-anak kita benar-benar menerima manfaat,” tutup Rakhmat Renaldy. Sabtu (6/9/2025).

Kanwil Kemenkum Sulteng juga membuka kanal konsultasi bagi pemda dan sekolah untuk pendampingan regulasi serta sinergi dengan program pemberdayaan UMKM lokal sebagai penyedia bahan pangan MBG. */JEF

Pos terkait