Kemenkum Sulteng Perkuat Literasi Royalti Musik

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual memperkuat literasi tata kelola royalti musik dengan menghadiri Culture Forum bertema “Musik yang Adil, Budaya yang Berkelanjutan” bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Mulhanan, yang digelar di Raego Cafe, Kota Palu, Jumat (2/1/2026).

Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti musik dan perlindungan Hak Cipta yang berkeadilan serta berkelanjutan. Dalam diskusi disampaikan bahwa pengelolaan royalti saat ini dipusatkan pada LMKN sebagai lembaga payung nasional yang menaungi seluruh pencipta dan pelaku pertunjukan, baik yang telah tergabung dalam asosiasi maupun yang belum.

Pendekatan terpusat tersebut diharapkan menciptakan sistem pendistribusian royalti yang lebih terkoordinasi, transparan, dan adil. Dalam pelaksanaannya, LMKN melakukan penelusuran serta verifikasi pencipta dan pelaku pertunjukan atas karya yang dibawakan, khususnya lagu-lagu yang telah tercatat pada Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis data nasional.

Forum juga membahas struktur kelembagaan LMKN yang terdiri atas 10 komisioner, dengan pembagian tugas seimbang: lima komisioner menangani hak pencipta dan lima lainnya menangani hak terkait. Komposisi ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan keseimbangan fungsi. Ditegaskan pula bahwa pendaftaran karya pada PDLM mensyaratkan pencatatan Hak Cipta terlebih dahulu sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas hak ekonomi dan moral pencipta.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng didorong memperkuat peran strategisnya sebagai fasilitator dan penghubung antara LMKN dan para pelaku seni di daerah. Penguatan tersebut diarahkan pada sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada musisi, pencipta lagu, serta pengelola tempat usaha hiburan terkait mekanisme LMKN, kewajiban pencatatan Hak Cipta, dan pendaftaran karya pada PDLM.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya tata kelola royalti yang adil sebagai fondasi keberlanjutan ekosistem musik. Menurutnya, perlindungan optimal terhadap hak pencipta dan pelaku seni hanya dapat terwujud melalui sistem royalti yang transparan dan terpusat.

Ia juga menekankan komitmen Kanwil untuk mendekatkan kebijakan Hak Cipta kepada komunitas kreatif di Sulawesi Tengah melalui peran pendampingan dan edukasi. Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya memperkuat literasi Hak Cipta dan mendorong terciptanya ekosistem musik yang tertib, adil, dan berkelanjutan di daerah. */JEF

Pos terkait