Kemenkum Sulteng, Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan PPPK

Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara hybrid antara Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, pada Jumat (10/10/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara hybrid antara Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, pada Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, serta Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Sulteng, Muhammad Wahab Marawali, bersama seluruh PPPK di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng dan kanwil-kanwil Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Acara serah terima ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan penguatan manajemen ASN di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam hal pengelolaan tenaga PPPK yang telah diangkat berdasarkan formasi Tahun Anggaran 2024.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula arahan dari Biro SDM Kementerian Hukum mengenai pentingnya pemahaman teknis dan kelancaran pelaksanaan pembayaran upah bagi PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah diminta turut mengikutsertakan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dalam proses pembahasan dan pelaksanaan administrasi terkait.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Hukum akan melaksanakan Rapat Pembahasan terkait Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Upah PPPK TA 2024, guna memastikan prosedur yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan keuangan negara serta prinsip akuntabilitas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan, serah terima PPPK bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.

“PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Diharapkan seluruh PPPK dapat beradaptasi, bekerja dengan dedikasi tinggi, dan memahami nilai BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan pentingnya koordinasi lintas unit dalam mendukung kelancaran pengelolaan administrasi dan pembayaran upah PPPK.

“Transparansi dan ketepatan dalam administrasi pembayaran adalah bentuk tanggung jawab bersama. Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjalankan mekanisme ini dengan tertib dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum di pusat dan daerah semakin solid dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan PPPK, serta mampu menjaga profesionalitas dan integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan. */JEF

Pos terkait