Kemenkum Sulteng, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Pendaftaran Fidusia

Rahmat Renaldy

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pembiayaan kembali ditekankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Kepala Kantor Wilayah, Rahmat Renaldy menegaskan, pendaftaran jaminan fidusia merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Rahmat Renaldy menegaskan bahwa kewajiban tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, PP Nomor 21 Tahun 2015, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, hingga POJK 35 Tahun 2018 Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan yang membuat perjanjian pokok dengan perjanjian fidusia wajib mendaftarkan objek jaminan fidusia paling lambat satu bulan sejak perjanjian ditandatangani.

Menurutnya, kepatuhan pada regulasi bukan hanya membuktikan integritas perusahaan pembiayaan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Pendaftaran jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum yang kuat. Jika terjadi wanprestasi, sertifikat fidusia memastikan proses penarikan kendaraan berjalan sesuai regulasi, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan mengedepankan keadilan,” ujarnya. Selasa, (2/12/2025).

Rahmat menjelaskan, pendaftaran fidusia memberi dua manfaat besar: melindungi masyarakat dan memberikan kepastian bagi perusahaan pembiayaan. Dari sisi perusahaan, fidusia yang terdaftar memberikan kekuatan eksekutorial, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta mengurangi potensi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Program PERMATA (Pendapatan Negara Aman Melalui Tata Kelola Fidusia) yang diinisiasi oleh pihaknya. Program ini mendorong peningkatan tata kelola fidusia yang aman, transparan, dan terstandar nasional.

“Melalui Program PERMATA, mari bersama mewujudkan tata kelola fidusia yang melindungi masyarakat, pelaku usaha, dan negara. Kepatuhan adalah kunci untuk membangun ekosistem pembiayaan yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Kemenkum Sulteng disebutkan akan terus memperluas edukasi dan pengawasan implementasi fidusia, memastikan seluruh perusahaan pembiayaan di daerah mematuhi kewajiban hukum tersebut. Dengan regulasi, pengawasan, dan edukasi yang berjalan selaras, Rahmat meyakini ekosistem pembiayaan di Sulawesi Tengah akan semakin tertib dan profesional. */JEF

Pos terkait