Kemenkumham Mendorong Pendampingan Pendaftaran IG Sigi

SIGI, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Sigi, Jumat (8/9/2023).

Hal tersebut diketahui, saat tim Kanwil yang diwakili oleh Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa beserta para operator KI, melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, yang saat itu disambut langsung oleh Kepala Dinas, Rahmad Ikbal Nurkholis.

“Kami sangat mengakui,Kabupaten Sigi memiliki begitu banyak potensi terkait sumber daya alam yang melimpah, ada beberapa yang menjadi perhatian kami seperti tanaman kopi,” ujar Kasubid KI.

Menurutnya, dengan berbagai macam kekayaan SDA, penting untuk. Sigi melindungi hal tersebut dengan pendaftaran IG.

“Tiap daerah itu memiliki reputasi atau karakteristik yang berbeda-beda, ini menjadi hal serius untuk kita lakukan bersama, daerah kita maju, masyarakat kita lebih berdaya dengan kehidupan mandirinya,” tambahnya.

Sementara itu, didampingi jajarannya, Rahmad mengapresiai dukungan tersebut. Ia pun mengatakan, Bupati Sigi telah mendaftarkan kopi robusta Sigi pada Dinas Pertanian dan akan meningkatkannya hingga pendaftaran IG.

“Kami ada beberapa wilayah penghasil kopi yang baik seperti Kecamatan Palolo, Kulawi Raya dan Marawola Barat. Sejauh ini kopi robusta Sigi terus kami tingkatkan perlindungannya, termasuk keinginan kami mendaftarkan IG nya,” sambutnya.

Ia juga berharap agar keinginannya tersebut senantiasa mendapat dukungan dari kanwil sebagai pendamping.

“Kita akan proaktif menyiapkan segala kebutuhan dari perlindungan IG Kopi Sigi, berbagai kelompok masyarakat akan terlibat, para petani mesti maju lagi,” imbuhnya. */JEF

Pos terkait