PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan penggeledahan dan tes urine terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sabtu (24/2/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Subbidang (Kasubid) Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Imelda bersama Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Idris Pirade Paserang, serta Pelaksana Tugas Kepala Pengamanan Rutan, Herdi, dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal).
“Kegiatan ini menjadi suatu langkah progresif, untuk memastikan situasi di dalam Rutan itu aman dan tertib, serta tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” terang Imelda.
Sementara itu, Idris Pirade Paserang menambahkan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan melakukan tes urine kepada sejumlah warga binaan, sebagai deteksi dini menghindari adanya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Rutan Palu.
“Kita berkomitmen kuat memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh Lapas/Rutan di Sulawesi Tengah,” tambah Idris.
Sementara itu, Plt. Kepala Pengamanann Rutan, Herdi juga mengakui pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pengamanan di seluruh wilayah Rutan, penggeledahan secara rutin menjadi hal yang ditegaskan.
“Penggeledahan akan terus kita lakukan, memastikan semuanya bersih dan aman,” tegas Herdi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengapresiasi langkah jajarannya yang terus meningkatkan pengawasan. Ia berharap, agar komitmen berantas peredaran narkotika terus digencarkan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan dari Divisi Pemasyarakatan dan juga Rutan Palu yang sudah mengambil langkah konkret ini, saya berharap ini terus dipertahankan dan menjadi role model untuk kesatuan kita,” pesannya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman tertib dan lancar, tim Sat Ops Patnal tidak menemukan adanya hal yang menyimpang baik barang terlarang maupun warga binaan yang terindikasi menggunakan zat-zat terlarang. */JEF