PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Herlina, didampingi Kepala Bagian Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa, melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan di Palu Grand Mall (PGM) Kota Palu, Rabu (9/2/2022). Sertifikasi ini, masih dalam rangkaian kegiatan penegakan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi, sekolah dan pemerintah daerah maupun swasta, yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Herlina menyampaikan, tujuan sertifikasi kepada pusat perbelanjaan, sebagai salah satu langkah preventif dari pemerintah, dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang KI. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KI. Selain itu juga berguna untuk memetakan pendataan pelanggaran dibidang kekayaan intelektual di Indonesia.
Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, dilakukan untuk memastikan keaslian dari produk-produk yang ada.
“Adanya sertifikasi pusat perbelanjaan yang menjamin produk yang dijual merupakan barang asli,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sertifikasi tersebut, pusat perbelanjaan mendapatkan berbagai manfaat, seperti membuktikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang – barang orisinil, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta meningkatkan penjualan terhadap barang – barang yang diperjualbelikan.
Pengelola PGM, Agung, mengaku sangat gembira dengan adanya kegiatan sertifikasi tersebut.
“Sertifikat ini sebuah kebanggaan. Ini membuat kami semakin bersemangat untuk memetakan lebih banyak lagi potensi-potensi yang ada di mall ini,” ujarnya.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran KI yang selama ini terjadi ditengah masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. */JEF