Kemenkumham Sulteng, Serahkan Hak Merek Kopi Khas Banggai

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw , melakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek khas kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Kamis (9/3/2023).

Kegiatan tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Banggai, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, serta para tokoh masyarakat se-Kabupaten Banggai.

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut diserahkan saat kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Online oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng. Sertifikat merek yang diserahkan yaitu Kopi Saluan, salah satu produk kebanggan kabupaten Banggai. 

Perlindungan hak atas merek tersebut, diberikan untuk jangka waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat. Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap di tahun ini masyarakat semakin gencar untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

“Saya berharap di tahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulteng,” ujar Kakanwil. */JEF

Pos terkait