JAKARTA, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor, dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk, di Hotel Grand Sheraton, Jakarta, Senin (26/9/2022)
Pada agenda rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, Bupati Banggai mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berupaya untuk menyelesaikan penyiapan RDTR, bagi kawasan-kawasan perkotaan di Kabupaten Banggai.
“Saat ini, Pemkab Banggai sedang menyiapkan RDTR untuk dua kawasan, yaitu RDTR Kawasan Kintom dan Batui, di mana wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2022. RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk, meliputi 5 kecamatan, terdiri dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo, yang saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan lintas sector, dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi,” jelas Bupati.
Dipilihnya 5 (lima) kecamatan dalam Kawasan Perkotaan Luwuk, serta Kecamatan Kintom dan Batui pada kesempatan pertama sambung bupati, karena kawasan ini merupakan wilayah strategis yang berkembang, tumbuh cepat, serta memiliki ciri perkotaan, yang ditandai dengan adanya bangunan-bangunan fisik, seperti area perkantoran, pertokoan, gudang, pasar, area industri, serta area pemerintahan.
Kota Luwuk sendiri kata bupati, memiliki perkembangan yang cukup pesat, di antara ibu kota kabupaten di Provinsi Sulteng. Posisi geografisnya yang terletak sangat strategis di kawasan Timur Provinsi Sulteng, menjadikannya sebagai daerah yang berpengaruh penting dalam perkembangan di kawasan timur Sulawesi.
“Kabupaten-kabupaten seperti Banggai Kepulauan (Bangkep), Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kabupaten Tojo Unauna (Touna) maupun Kabupaten Taliabu di Maluku Utara, sangat intens berinteraksi dengan Kota Luwuk, terutama dalam aktivitas-aktivitas seperti perdagangan, jasa, industri, pendidikan, transportasi, dan sebagainya,” terangnya.
Namun ke depan tambah Bupati, untuk mengantisipasi perkembangan kawasan lain, Pemkab Banggai akan tetap berupaya menyiapkan RDTR bagi kawasan-kawasan lain secara bertahap, sesuai skala kebutuhan mendesak dan prioritas.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang, Gabriel Tri Wibawa menyampaikan, rencana tata ruang merupakan panglima pembangunan, yang akan menjadi pedoman pertama dalam memberikan perizinan.
“Pemerintah pusat mengimbau agar pemerintah daerah mempercepat penyiapan RDTR dan memperbanyak wilayah-wilayah kawasannya yang memiliki RDTR,” tandasnya.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan dan arahan masing-masing sektor kementerian, pada Rancangan Perbup Banggai tentang RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk.
Hasil dari rapat itu berupa persetujuan substansi rencana tata ruang, di mana jika daerah sudah mendapatkan persetujuan tersebut, barulah pemerintah daerah dapat menetapkan Rancangan Perbup menjadi Perbup. */PAR