PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Idhamsyah S Tompo (54) didakwa merugikan negara Rp1, 089 miliar (M), tepatnya Rp1.089.756.000.
Hal itu tertuang dalam dakwaan JPU, yang dibacakan Muhammad Faizal Akbar Ilato, Erlita Ratna dan Rahmat Taufiq Hidayat pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor/Palu, Kamis (8/7/2021).
Idhamsyah S Tompo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balut Tahun 2020 di BPKAD.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa tahun 2020 BPKAD Balut memiliki anggaran perjalanan dinas sebesar Rp4.993.700.000, yang bersumber dari APBD.
“Proses pencairan anggaran perjalanan dinas di BPKAD Balut dilakukan dengan cara terlebih dahulu terdakwa meminta Silvana Bidja dan Ansar Mapiase untuk mencarikan nama-nama guna dimasukan ke dalam surat tugas, dan menentukan nama-nama akan benar-benar berangkat dan nama tidak benar-benar berangkat untuk melaksanakan surat tugas tersebut,” urai JPU, Faizal yang turut dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, Nasrul Djamaludin, Agus Darwis dan Ahmad Tahir Manusama.
Penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Balut dilakukan oleh terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp259.235.000.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa selaku Kepala BPKAD Balut juga menyalahgunakan kewenangannya memaksa para Kepala Bidang (Kabid) untuk memberikan uang tunai dari pencairan anggaran Tambahan Uang (TU) di masing-masing bidang, diantaranya Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp104.391.000.
Selanjutnya, anggaran guna perjalanan dinas Bidang Aset Rp113.500.000; Bidang Akuntansi Rp290.630.000; Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Rp65 juta; serta Bidang Perbendaharaan Rp58 juta. “Terdakwa menyalahgunakan setiap pencairan anggaran pada Bidang Anggaran, untuk biaya ATK, belanja cetak dan kegiatan belanja langsung Rp199.000.000,” sebut JPU.
Penyalahgunaan anggaran pada seluruh bidang di BPKAD Balut oleh, lanjut JPU, sebesar Rp830.521.000.
“Penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas oleh terdakwa Rp259.235.000 dan Pencairan Anggaran TU pada BPKAD Kabupaten Banggai Laut Anggaran 2020 sebesar Rp830.521.000, maka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.089.756.000, “tandasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang ditunda pekan depan (Kamis 15/7), dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Katua Majelis Hakim, Marliyus MS dengan anggota Bonifasius N Arywibowo SH M. Kes dan Darmansyah SH MH. AGK